rashemamelson.org

rashemamelson.org – Dalam sebuah pertemuan dengan Komisi XI DPR RI yang berlangsung di Jakarta Pusat pada tanggal 26 Juni, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengidentifikasi judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal sebagai salah satu dari empat tantangan eksternal utama yang akan dihadapi lembaga tersebut dalam waktu dekat. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa isu tersebut termasuk dalam agenda strategis yang perlu ditangani dengan serius.

Empat Tantangan Eksternal yang Diidentifikasi oleh OJK:

  1. Penanganan Praktik Ilegal: Meliputi judi online dan pinjaman online ilegal.
  2. Pengawasan Aset Kripto: Menyertakan proses transisi otoritas pengawasan ke OJK.
  3. Pengembangan Pasar Perdana dan Optimalisasi Pasar Sekunder: Fokus pada peningkatan kualitas penawaran efek dan likuiditas transaksi saham.
  4. Meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan: Khusus untuk produk-produk syariah dan program-program di luar sektor perbankan.

Dalam rangka mengatasi tantangan khusus terkait judol dan pinjol ilegal, OJK telah merumuskan sasaran strategis ke-5 dalam peta strategi organisasi yang dijadwalkan hingga tahun 2025. Sasaran ini mencakup intensifikasi edukasi, literasi keuangan, inklusi keuangan, serta peningkatan perlindungan konsumen.

Anggaran dan Alokasi untuk Sasaran Strategis
Untuk implementasi dari strategi ini, OJK telah menetapkan anggaran tahun 2025 sebesar Rp13,22 triliun. Dari jumlah ini, Rp122 miliar dialokasikan khusus untuk mencapai sasaran strategis ke-5. Di dalam sasaran ini, terdapat indikator kinerja utama (IKU) 5.3 yang mengalokasikan dana sebesar Rp41,73 miliar untuk meningkatkan efektivitas penanganan pengaduan yang menunjukkan indikasi pelanggaran, pengelolaan entitas ilegal, serta upaya perlindungan konsumen.

Presentasi oleh Mahendra Siregar ini menegaskan komitmen dan strategi OJK dalam menghadapi tantangan eksternal yang mungkin berdampak pada stabilitas sektor keuangan dan perbankan di Indonesia.